Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
MOROWALI, Sulawesi Tengah - Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Morowali yakni Yusman Mahbub yang saat ini menjabat sebagai Sekda Morowali.
Sekda Yusman Mahbub sebagai Plh Bupati Morowali terhitung sejak 1 Juli 2024, menggantikan Penjabat (Pj) Bupati Rachmansyah Ismail yang saat ini lagi Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Hal tersebut sesuai SK Gubernur Sulawesi Tengah nomor 100.1.4.2/803/Ro/Pemotda diterangkan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dalam pasal 335 ayat 1 ditegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, penegasan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pasal 131 ayat 4 ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretariat daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bahwa pejabat Bupati Morowali dan juga berstatus sebagai ASN saudara Ir. Abdul Rachmansyah Ismail, M, Agr, MP, telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 sesuai surat persetujuan Kepala Badan pegawaian negara nomor: KL.27200000001 tanggal 5 Juni 2024 tentang pemberian cuti di luar tanggungan negara yang ditindaklanjuti dengan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor: 800.1.11.7/2000.1/BKD-G.ST/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang cuti di luar tanggungan negara guna mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Morowali yang baru, maka ditunjuk Pelaksana harian Bupati Morowali yaitu Sekda Morowali Drs. Yusman Mahbub, M.Si.
SK tersebut ditandatangani dan cap atas nama Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura. Tembusan Menteri dalam Negeri RI di Jakarta, Direktur Jenderal otonomi daerah Kemendagri RI di Jakarta, Direktur FKDH dan DPRD Kemendagri RI di Jakarta, Ketua DPRD Morowali di Bungku.
Seperti diketahui bahwa saat ini Rachmansyah Ismail berencana akan maju dalam perhelatan Akbar Pilkada Morowali 2024, Sehingga harus mengajukan CLTN sebagai prasyarat untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah dari kalangan ASN.
(PATAR JS)