PT CGG: Tidak Ada Pencurian Ore Yang Ada Dipindahkan Karena Mengganggu Aktivitas Perusahaan 

    PT CGG: Tidak Ada Pencurian Ore Yang Ada Dipindahkan Karena Mengganggu Aktivitas Perusahaan 
    Tampak Manager PT CGG, Badja Sihombing saat berada di lokasi Tambang

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Cahaya Ginda Ganda (CGG) perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, kabupaten Morowali, memberikan penjelasan terkait tudingan adanya pencurian biji nikel distocpille milik kontraktor lokal masyarakat Desa Dampala.

    Manager PT CGG, Badja Sihombing melalui rilisnya menjelaskan bahwa tudingan pencurian Ore nikel itu tidak ada, yang ada pemindahan PIT Stocpille oleh pihak pemilik IUP PT Graha Mining Utama (GMU) karena menghalangi aktivitas kerja perusahaan.

    "Jadi, tidak ada kontraktor maupun PT CGG melakukan pencurian. Ore milik Pak Eman itu dilakukan pemindahan dari PIT Stocpille PT GMU selaku pemilik IUP karena menghalangi aktifitas perusahaan tersebut, " jelas Badja Sihombing dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (30/03/2023).

    Dijelaskan Badja Sihombing, bahwa PT GMU sebelum melakukan pemindahan stocpille nikel itu, sudah terlebih dulu dilakukan koordinasi ke pemilik lahan dan atas permintaan pemilik tanah untuk dipindahkan sehingga dilakukan pemindahan 

    "Lokasi Stocpille Ore nikel yang dipersoalkan itu berada di lokasi tanah milik warga yang memiliki surat tanah yang sah makanya dilakukan pemindahan, " terang Manager PT CGG itu yang juga masih satu group dengan PT GMU. 

    (PATAR JS)

    morowali sulteng
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Ramadhan, Polres Morowali Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Peduli Anak Gejala Stunting, Dandim 1311/Mrw...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Dukung Pengembangan Spiritual, IMIP Gelar Peringatan Isra Mi'Raj 1446 H di Desa Binaan Bahodopi Morowali
    Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta Barat: Penyidik Lanjutkan Penyidikan Usai Temukan Alat Bukti Baru dan Putusan Gugatan Pra-Peradilan Ditolak
    HPN 2025 di Banjarmasin, PWI Sulteng Siap Hadiri dan Dukung Berbagai Kegiatan Termasuk Pemberian Pena Emas ke Kepala Daerah

    Tags