MOROWALI - Tim Satresnarkoba Proses Morowali lagi-lagi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Morowali berhasil mengamankan warga Desa Limbo Makmur, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali berinisial A alias OT pada Sabtu 8 Februari 2025.
Menurut informasi yang diperoleh bahwa, pria A alias OT ini berhasil diamankan di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali dengan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu golongan I.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Narkoba Iptu I Komang Adi menjelaskan pada 8 Februari lalu Kepolisian Resor Morowali sedang melakukan giat gabungan dalam rangka cipta kondisi dan penertiban lalulintas, yang digelar di Desa Ambunu.
Sekitar pukul 16.00 Wita anggota Sat Lantas Polres Morowali memberhentikan seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong yang saat itu di ketahui adalah terduga pelaku inisial A alias OT.
Setelah diakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet plastik bening di dalam wadah plastik warna hijau yang di simpan di saku celana sebelah kanan bagian depan. Dengan begitu, pria ini langsung diamankan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini A alias OT sedang di tahan di rutan Polres Morowali. ***