MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali tidak main-main memberangus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.
Sudah banyak para pelaku kejahatan penyalahguna Narkoba yang masuk bui apalagi di kepemimpinan Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto dan Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, dengan tegas menyatakan tidak tebang pilih bagi pelaku kejahatan Narkoba.
Terbukti, dari empat (4) Pelaku terlibat Sabu yang baru-baru ini ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali di wilayah Kecamatan Bahodopi, salah satunya oknum polisi aktif pangkat Aipda yang bertugas di Polda Sulteng.
"Dari 4 pelaku ini, salah satunya oknum polisi aktif inisial PS (41) yang bertugas di Polda Sulteng, " ungkap Kabag Ops Polres Morowali Kompol.Awaluddin Rahman, S.H, M.H di dampingi Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom kepada sejumlah Wartawan saat menggelar press release di Aula Mapolres Morowali, Rabu (30/03/2022).
Terungkapnya hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lk AN (29) dan Lk A (40) bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari PS dengan harga pembelian senilai Rp.1.800.000/gram.
Kemudian, dipecah oleh Lk AN menjadi 19 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah Lk A dan dijualkan dengan harga Rp.150.000 - Rp.200.000/sachet nya dan sudah laku terjual sebanyak 2 saset plastik bening seharga Rp.350.000, Kmudian sisanya adalah Barang bukti yang ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba sebanyak 17 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu
Dari tangan para pelaku didapatkan Barang Bukti (Babuk) 17 bungkus plastik cetik berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 9, 72 gram, uang tunai senilai Rp.350.000, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, satu unit handphone Android merk redmi warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " terang perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Demikian halnya terhadap tersangka inisial FF (34), diperoleh Babuk 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 310 gram, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam 1 buah alat isap sabu, satu buah kaca pyrex, satu buah korek api gas, dua buah wadah plastik tempat kanebo warna putih, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah bungkusan kartu joker.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, " tegas perwira polisi yang hobbi bermain catur itu.
Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, bahwa terhadap oknum polisi inisial PS sudah dilakukan tes urin dan dari hasil tes urin hasilnya positif sebagai pengguna.
"Hasil tersebut kita sudah koordinasikan ke Polda Sulteng, oknum tersebut selain pengedar juga pengguna. Kemungkinan sanksi yang di jatahui akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah nantinya ada putusan inkracht, " pungkas perwira polisi yang dikenal low profil itu.
(PATAR JS)