MOROWALI, Sulawesi Tengah - Lima perusahaan tambang yang dituding memalsukan tandatangan Bupati Morowali, kini memasuki babak baru dan prosesnya sementara bergulir.
Lima perusahaan itu yakni PT Citra Teratai Indah, PT. Kurnia Degges Rapitana, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindi, PT.Putra Sulawesi Mining, tak terima tudingan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, DR.Mardiman Sana, SH, MH, membantah tuduhan terkait pemalsuan pengurusan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di ajukan ke Gubernur Sulteng. Bahkan, bila tudingan tersebut tak bisa dibuktikan Bupati Morowali bakal dilaporkan balik.
"Apa yang disampaikan Bupati Morowali di media yang menuding klaim kami melakukan pemalsuan dokumen adalah tidak benar. Beliau harus membuktikan hal tersebut, jika tidak terbukti maka kami akan laporkan balik Bupati Morowali, " Tegas Mardiman di Palu saat menggelar jumpa Pers, Jumat, (28/02/2022).
Menurut Mardiman, kliennya tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum seperti yang disampaikan Bupati Morowali, bahkan surat dokumen dimaksud tak pernah digunakan pihak perusahaan.
Akibat dari pernyataan yang telah disampaikan Bupati Morowali ke publik, membuat perusahaan kliennya mengalami kerugian baik materil termasuk nama baik perusahaan.
"Kliennya kami sangat mengalami kerugian, investasi menjadi terhambat, ketika ada investor hendak bekerjasama mengurungkan niatnya akibat informasi sesat tersebut. Kalau ingin ini terang benderang kita serahkan ke proses hukum supaya semuanya jelas, nanti bakal terungkap kebenarannya, " pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Morowali Taslim mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan itu ketika pihaknya menerima kabar surat IUP dan OP dikirim ke Pemprov Sulteng. Dia menegaskan tak pernah menandatangani surat IUP dan OP itu.
"Selama ini Pemkab Morowali, tidak pernah menyerahkan IUP-OP ke Gubernur Sulteng. Namun akhir-akhir ini kami menemukan ada lima perusahaan melayangkan lima surat penyerahan IUP-OP ke Gubernur, " kata Taslim saat dihubungi terpisah.
Kelima perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT Citra Teratai Indah, PT Kurnia Degges Rapitana, PT Gemilang Bumi Lestari, PT Hikari Jeindi, dan PT Putra Sulawesi Mining.
Taslim menegaskan tak pernah memproses IUP dan Op lima perusahaan yang dilaporkannya.
"Dari lima nomor surat tersebut, tak satu pun teregister dalam dokumen Pemkab Morowali dan tanda tangan saya dipalsukan, " pungkas Taslim. Demikian dikutip dari berita detik.com, Jumat (28/01/2022).
(PATAR JS)